Praperadilan Ditolak PN Jaksel, KPK Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif menjalani pemeriksaan. Permintaan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan.

Eltinus mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Kami mengingatkan para tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Semakin kooperatif seorang tersangka, sambung Ali, maka penyidikan bisa segera diselesaikan.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi langkah hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus. Apalagi, sejak awal penyidik sudah bergerak sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"KPK Apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika," tegasnya.

"Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Hanya saja, belum dirinci siapa saja para tersangka tersebut.

Pengumuman pihak terkait sekaligus status hukum mereka bersama konstruksi kasus akan disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan. Biasanya akan dilakukan dalam konferensi pers.