Mardani Maming Diduga Beri Perintah Tentukan Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Tanah Bumbu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memberi perintah untuk menentukan perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan ini ditelisik dari seorang saksi, yaitu mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dwidjono diperiksa pada Senin, 22 Agustus kemarin. Dia diperiksa di Lapas Klas IIA Banjarmasin.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus.
Ali tak memerinci perusahaan apa saja yang ditentukan Mardani. Namun, KPK meyakini keterangan Dwidjono akan membuat terang dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjerat Mardani.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Baca juga:
- KPK Berpeluang Terapkan Pasal Pidana Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
- Mantan Kepala Desa Sebamban Baru Ditelisik Soal Alih Fungsi Lahan jadi Pelabuhan di Kasus Mardani Maming
- Eks Kasie Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu Dipanggil KPK Terkait Kasus Mardani Maming
- SPBU di Gading Cempaka Bengkulu Terbakar
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 hingga Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.