Aspakrindo Sebut Pekerja Blockchain Tumbuh 43 Persen di Juni 2022

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pekerja blockchain di Indonesia tumbuh 43 persen pada Juni 2022 dibandingkan tahun lalu, meski di tengah masa crypto winter.

Pertumbuhan tersebut diketahui dari laporan Linkedin dan bursa Kripto OKX yang juga menyebutkan pekerja di industri blockchain secara global meningkat hingga 76 persen secara tahunan pada Juni 2022.

"Dalam situasi industri blockchain di Indonesia saat ini, sedang terjadi bottle neck, di mana secara pertumbuhan bisnis sangat pesat, tapi ketersediaan talenta terbatas. Banyak startup blockchain dalam negeri yang berlomba-lomba untuk hiring mencari talenta terbaik. Di sisi lain, menemukan bakat blockchain itu sulit," kata Manda sapaan akrab Teguh Kurniawan Harmanda dikutip dari Antara, Jumat, 19 Agustus.

Manda menambahkan, blockchain adalah salah satu tren teknologi di dunia saat ini tapi orang dengan keterampilan yang diperlukan untuk menguasai tools dan regulasi baru dalam teknologi blockchain masih sulit ditemukan.

"Kripto dan blockchain jelas merupakan industri yang sangat rumit yang membutuhkan keahlian khusus, tapi itu tidak berarti perusahaan harus membatasi diri pada rekrutmen yang sudah akrab dengan kripto atau aktif di dalamnya. Kami di asosiasi melihat siapa pun bisa memiliki kesempatan bekerja di industri ini. Artinya dia harus memiliki kemauan dan inovatif untuk mengimbangi perkembangan industri yang tumbuh pesat," katanya.

Manda memberikan informasi mengenai posisi yang menjanjikan di industri blockchain untuk jangka waktu yang panjang.

"Pekerjaan blockchain developer sangat diminati terlepas dari perubahan masa depan kripto. Sementara, perusahaan blockchain akan terus memanfaatkan keahlian mereka yang sekarang dapat diterapkan di berbagai industri," jelasnya.

Ia menyambut baik langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu dinilai memberikan keamanan bagi investor karena dapat membuat investor menghindari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.