PSI Ingin Interpelasi Anies, Ketua DPRD Tunggu Sampai Usulan 15 Anggota Dewan
JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI berencana untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat pembiaran kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi yang digelar pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Sebagai pihak yang berwenang untuk menyetujui hak interpelasi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut hal ini merupakan sikap anggota dewan dalam menanggapi kebijakan eksekutif. Hak interpelasi dimaksudkan untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
"Kalau interpelasi ini kan reaksi dari teman-teman di DPRD DKI Jakarta dalam melihat suatu persoalan. Ada mekanismenya," kata Prasetio kepada wartawan, Kamis, 19 November.
Baca juga:
Meski begitu, ada mekanisme yang mesti dilalui sebagai penyetujuan syarat hak interpelasi, salah satunya 15 orang anggota dewan yang mengajukan. Oleh sebab itu, Prasetio masih menunggu sampai 15 orang dewan yang mengusulkan.
"Harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari satu fraksi. Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu," kata Prasetio.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Syarat pengajuan hak ini diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Wujud dari hak interpelasi adalah rapat paripurna dengan agenda pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan lisan. Lalu anggota DPRD lainnya memberikan pandangan fraksi. Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan mengenai masalah yang diangkat.
Lobi PSI Tak Disambut Baik
Anggota Fraksi PSI Anggara Wacitra Sastroamidjojo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan fraksi partai lain terkait hak interpelasi yang akan mereka gulirkan. Sebab, dengan jumlah anggota fraksi yang hanya 9 orang, PSI tak bisa sendirian mengajukan interpelasi.
Namun Anggara tidak menyebutkan fraksi partai mana saja yang sudah diajak berbicara terkait penggunaan hak interpelasi ini. Dia hanya meminta publik untuk bersabar lebih dahulu hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
"Kami melakukan komunikasi dengan beberapa fraksi. Banyak yang memang merasa ada pembiaran yang dilakukan Pemprov DKI," kata Anggara saat dihubungi VOI, Selasa, 17 November.
Sayangnya, usul ini disambut dengan respons dingin. Fraksi PDIP misalnya, menyebut pihaknya belum memikirkan hal tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengaku pihaknya masih ingin fokus membahas perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2021.
"PDIP belum bahas soal itu. Kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021. Jadi, kita belum sampai ke tahapan itu," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 17 November.
Sementara Fraksi Partai NasDem menolak mengikuti langkah Fraksi PSI. Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memandang, DPRD tidak perlu mengusulkan hak interpelasi dengan meminta penjelasan Anies soal tidak membubarkan kerumunan pengikut Rizieq.
"Kami tidak ada rencana interpelasi. Kami memandang, kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda. Jadi, mau apa lagi?" kata Wibi.
Menurut Wibi, subjek pelanggar protokol kesehatan dalam kasus tersebut adalah Rizieq Shihab. Anies, kata Wibi, punya perangkat derah yang bertugas untuk mengawasi dan menindak di lapangan. "Kenapa kita masalahinnya Pak Anies?" cecarnya.
Begitu pula dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. Misan mengaku pimpinan DPRD belum menerima usulan hak interpelasi dari PSI. Oleh sebab itu, pimpinan DPRD belum bisa berkomentar.
Namun, Misan memberikan pendapat dari fraksinya, yakni Partai Demokrat. Senada dengan yang lainnya, Misan menyebut PSI tak perlu mengusulkan hak interpelasi.
"Menurut saya, enggak perlu lah interplasi itu, jawabannya sudah jelas kok, Pemda sudah melakukan tugasnya dengan mengirim surat peringatan dan memberi sanksi Habib Rizieq Shihab. DPRD fokus bahas anggaran 2021 dulu untuk saat ini," jelas Misan.