DPRD Bentuk Pansus untuk Rekomendasikan Kondisi Jakarta Pasca-IKN, Wagub: Silakan Saja

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan mulai menggelar rapat kerja perdana, Senin, 15 Agustus.

Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN ini nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait dengan pembangunan Jakarta setelah melepas status Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mempersilakannya.

"Teman-teman di DPRD membentuk Pansus IKN, silakan saja. Mungkin maksudnya dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah Jakarta pasca berpindahnya Ibu Kota," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Pemrpov DKI, kata Riza, sudah menyusun kajian mengenai arah pembangunan dan kondisi Jakarta ke depan. Kajian ini pun dikirimkan ke pemerintah pusat agar dapat dibahas bersama DPR RI dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

"Kami sendiri juga sudah menyusun berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengambil langkah, konsep, program yang komprehensif supaya Jakarta menjadi kota ekonomi, kota jasa, pusat bisnis, hingga perdagangan internasional," urai Riza.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad memandang sejauh ini belum ada komunikasi yang optimal dari Pemprov DKI kepada anggota dewan terkait kondisi Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Padahal, kajian mengenai kondisi Jakarta setelah tak lagi berstatus Ibu Kota diperlukan sebagai dasar revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Kurangnya komunikasi ini, kata Idris, menjadi salah satu alasan DPRD membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN.

"Pansus ini tercipta karena ada komunikasi yang selama ini belum berjalan optimal. Padahal, itu sangat berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan dan masyarakat itu sendiri nantinya di Jakarta," kata Idris.

Selama ini, Pemprov DKI juga belum pernah mengadakan pertemuan dengan DPRD DKI untuk membahas kekhususan Jakarta usai perpindahan Ibu Kota.

Karenanya, DPRD memutuskan untuk berinisiatif memberi rekomendasi terkait kekhususan Jakarta yang digadang bakal menjadi pusat kota bisnis itu sebagaimana hasil kajian pansus yang saat ini sedang berjalan.

Rekomendasi itu diperoleh mulai dari menampung masukan para ahli dan masyarakat, serta memantau sejumlah daerah yang dahulu sempat menjadi Ibu Kota.

"Makanya kita ambil langkah inisiatif untuk bikin pansus agar komunikasi berjalan efektif dan kita juga bisa menyuarakan permasalahan masyarakat dan juga menyampaikan kembali ke masyarakat bagaimana kepastian dan kejelasannya terkait revisi UU Nomor 29 ini," ujar Idris.