Pengedar Obat Tanpa Izin di Lebak Banten Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara Denda Rp10 Miliar

LEBAK - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan RY (24) pelaku tindak pidana pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak pada Jumat, 12 Agustus, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

"Betul jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik Senin, 15 Agustus.

Malik menjelaskan dari kasus ini telah diamankan seorang pria dan dan beberapa barang bukti.

"Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY warga Kecamatan Wanasalam di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam, dan berhasil diamankan barang bukti 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar 75 ribu rupiah dan satu unit handphone merk ASUS warna merah," ungkap Malik.

Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan Polres Lebak.

"Pelaku diamankan di Polres Lebak dan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Malik.