Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diamankan Polres Lebak
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

LEBAK - Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Selain itu, dua orang pengedar WH (19) dan SD (25), berhasil diamankan di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus.

Dari kedua pengedar petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125.000, 1 unit handphone merek Infinix warna biru, 1 unit handphone merek Samsung.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.

Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.