Anies Baswedan Bandingkan Kerumunan Rizieq dengan Pilkada, KPU: Tidak Tepat
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membandingkan penanganan kerumunan yang dibuat oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
Viryan menganggap tindakan Anies yang membandingkan kerumunan Rizieq dengan kerumunan kampanye fisik pada tahapan Pilkada Serentak 2020 merupakan hal tidak tepat.
"Menurut saya pandangan seperti itu sepertinya kurang tepat kalau membandingkan. Kalau itu menjadi dasar legitimasi, yang ada masyarakat kita akan semakin tidak disiplin," kata Viryan saat dihubungi, Selasa, 17 November.
Viryan mengaku, saat masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September lalu, memang ada kerumunan. Namun sejak saat itu, KPU beserta pemerintah meningkatkan standar protokol kesehatan yang maknanya tidak boleh terulang.
Bahkan, jika masih ada kerumunan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, kegiatan tersebut akan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu. Sanksinya berupa teguran tertulis atau pembubaran.
"Ketika setelah bulan September, kita semua sudah melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Kalau pada saat sekarang ada kegiatan yang melanggar disiplin lalu menarik narasi (perbandingan) kerumunan Pilkada September lalu, maka kami juga khawatir semuanya akan kembali tidak disiplin," jelas Viryan.
Baca juga:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi anggapan yang menyebut dirinya tidak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan massa pengikut pimpinan FPI karena tidak melakukan pencegahan kerumunan.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Anies sempat berbicara soal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Menurut Anies, Pemprov DKI masih lebih proaktif dalam mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dibanding pelaksanaan Pilkada 2020.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ungkap Anies.
Anies lantas berbicara soal penindakan yang dilakukan dengan menjatuhkan sanksi sebesar Rp50 juta dari kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan yang digelar Rizieq sudah tepat.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak," jelas Anies.