Ketika Usulan Interpelasi Anies dari PSI Tak Disambut Baik DPRD

JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI menggulirkan usul hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hak interpelasi adalah permintaan keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Anggota Fraksi PSI Anggara Wacitra Sastroamidjojo menilai, interpelasi perlu dilakukan. Sebab, Anies semestinya tahu acara pernikahan anak Rizieq, Najwa Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November itu akan menimbulkan kerumunan yang dapat berujung pada penularan virus. Namun, dia seakan melakukan pembiaran.

"Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," ucap Anggara pada Senin, 16 November.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Syarat pengajuan hak ini diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Wujud dari hak interpelasi adalah rapat paripurna dengan agenda pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan lisan. Lalu anggota DPRD lainnya memberikan pandangan fraksi. Selanjutnya, gubernur memberikan penjelasan mengenai masalah yang diangkat.

Disambut dingin

Sehari setelah digulirkan, usul ini disambut dengan respons dingin. Fraksi PDIP misalnya, menyebut pihaknya belum memikirkan hal tersebut. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengaku pihaknya masih ingin fokus membahas perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2021.

"PDIP belum bahas soal itu. Kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021. Jadi, kita belum sampai ke tahapan itu," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 17 November.

Sementara Fraksi Partai NasDem menolak mengikuti langkah Fraksi PSI. Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memandang, DPRD tidak perlu mengusulkan hak interpelasi dengan meminta penjelasan Anies soal tidak membubarkan kerumunan pengikut pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Kami tidak ada rencana interpelasi. Kami memandang,  kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda. Jadi, mau apa lagi?" kata Wibi saat dihubungi, Selasa, 17 November.

Menurut Wibi, subjek pelanggar protokol kesehatan dalam kasus tersebut adalah Rizieq Shihab. Anies, kata Wibi, punya perangkat derah yang bertugas untuk mengawasi dan menindak di lapangan. "Kenapa kita masalahinnya Pak Anies?" cecarnya.

Begitu pula dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. Misan mengaku pimpinan DPRD belum menerima usulan hak interpelasi dari PSI. Oleh sebab itu, pimpinan DPRD belum bisa berkomentar.

Namun, Misan memberikan pendapat dari fraksinya, yakni Partai Demokrat. Senada dengan yang lainnya, Misan menyebut PSI tak perlu mengusulkan hak interpelasi.

"Menurut saya, enggak perlu lah interplasi itu, jawabannya sudah jelas kok, Pemda sudah melakukan tugasnya dengan mengirim surat peringatan dan memberi sanksi Habib Rizieq Shihab. DPRD fokus bahas anggaran 2021 dulu untuk saat ini," jelas Misan.

Sampai tadi malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku belum mengetahui bahwa PSI ingin mengajukan interpelasi kepada Anies.

"Nanti kita lihat lah. Saya saja baru dengar soal interpelasi dari kalian (wartawan)," ungkap Riza.