Siapa yang Ditemui Bupati Pemalang di Gedung DPR Jelang Kena OTT KPK Harus Ditelisik Firli Bahuri Cs

JAKARTA - Bupati Pemalang Mukti Agung sempat mengunjungi Gedung DPR Jakarta sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa yang ditemui Mukti Agung di bangunan lokasi kerja anggota dewan?

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK agar menjawab detail pertanyaan itu. Dia mendorong lembaga antirasuah menelisik pertemuan yang dihadiri Mukti Agung di DPR.

"Sesuai janji Ketua KPK (Firli Bahuri, red) saat konpers (konferensi pers) maka janji ini harus ditepati," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Boyamin juga meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap sosok tersebut. Langkah ini harus dilakukan untuk mengetahui apa tujuan Mukti mendatangi gedung tersebut sesaat sebelum tertangkap.

"Janji tersebut harus ditepati (dengan, red) dalam waktu dekat segera memanggil anggota DPR RI tersebut sebagai saksi," tegasnya.

KPK sebelumnya memastikan akan menelusuri informasi adanya pertemua antara Bupati Pemalang Mukti Agung dengan anggota DPR sebelum terjerat operasi senyap pada Kamis, 11 Agustus.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, informasi yang masuk akan didalami oleh para penyidik.

"Terkait apakah betul saudara MAW (Mukti Agung) bertemu saudara M (anggota DPR) nanti kita dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus.

Mukti ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo; Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Keenam tersangka ini terjaring OTT saat keluar dari Gedung DPR RI pada Kamis, 11 Agustus kemarin. Diduga ada pertemuan yang dilakukan Mukti dan rombongan dengan seseorang.

Dalam kasus ini, Mukti diduga mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta bagi peserta lelang jabatan di Kabupaten Pemalang. Pembayaran itu dilakukan melalui Adi dan jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Selain itu, Mukti juga diduga menerima uang dari pihak swasta. KPK menyebut jumlah penerimaan tersebut mencapai Rp2,1 miliar.