Perkara Dihentikan Tapi Polisi Tetap Cek Kebenaran Laporan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang
JAKARTA - Laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, telah dihentikan. Namun, Bareskrim Polri tetap mendalami perkara itu hingga ke Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri mendatangi lokasi yang berada di Magelang untuk mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus tersebut.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana, agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus dalam pesan singkat, Minggu, 14 Agustus.
Dia menjelaskan, Polri ingin merunut rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan sehingga tetap menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri hingga ke Magelang.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan. Tidak bisa kita hilangkan," katanya.
Saat ditanya barang bukti yang akan dibawa dari penyelidikannya di Magelang, Agus engga menjelaskan secara rinci.
Lebih lanjut, ia menuturkan dalam proses penyelidikan Putri Chandrawathi tidak dibawa hingga Magelang.
"Yang pasti hal dibutuhkan penyidiklah. (Putri Chandrawathi) tidak dibawa (ke Magelang)," ujarnya.
Baca juga:
- Balas Keinginan Keluarga Agar Brigadir J Diangkat Jadi Pahlawan Polri, Komisi III DPR: Berlebihan, Belum Jelas Siapa yang Bersalah
- Tarif Integrasi Berlaku, Batas Waktu Orang Pindah Moda Transportasi Transjakarta-MRT-LRT Maksimal 45 Menit
- KPK Pastikan OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap Pengadaan Proyek
- Soal Usul Pengaturan Jam Masuk Kantor Urai Kemacetan Jakarta, Pengamat: Tata Kota Harus Ditata Ulang
Sebelummya diberitakan, Bareskrim Polri menghentikan LP perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.
Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Fedy Smabo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," tandasnya.