Istri Irjen Sambo Bisa Dipidana Soal Laporan Palsu ke Brigadir J, Pakar: Polisi Harus Usut Dipaksa Atau...

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dapat dipidanakan terkait laporan palsu tentang pelecehan seksual Brigadir J.

Dirinya menambahkan apabila merunut dengan hukum pidana, pelapor dapat menjadi tersangka. Jika memang terbukti adanya laporan palsu.

"Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan, Bisa (Tersangka) karena laporan palsu," kata Agustinus saat dihubungi VOI, Minggu, 14 Agustus.

Oleb sebab itu, Agustinus meminta kepada pihak kepolisian harus mengusut terkait laporan Putri Chandrawathi, apakah ada dugaan pemaksaan atau tekanan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu memang kalau berdasarkan aturan (hukum-red) ada, (tapi) apakah dia lapor karena dipaksa atau apa. Apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, oleh sebab itu kita tunggu kelanjutannya," tutupnya.

Sebagai informasi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan. Bahkan, kasus itu sempat ditangani Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Namun, kini Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo karena tak terbukti. Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," ungkapnya.

Bahkan, Andi tegas menyebut semua penyidik yang sempat menangani perkara itu, baik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan ditindak. Sebab, mereka diduga tak profesional karena meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

Padahal, faktanya tidak ditemukan peristiwa pelecehan seksual tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus (inspektorat khusus, red)," kata Andi.