Duit dari Mana Pinangki Sirna Malasari ke AS? Ini Kata Suaminya AKBP Napitupulu

JAKARTA - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari dicecar soal kepergian istrinya ke Amerika Serikat (AS). Setahu AKBP Yogi, istrinya pergi menggunakan uang pribadi.

“Kalau jawaban saya kembali lagi seperti tadi, positif dari uang dia,” kata AKBP Yogi saat bersaksi dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 16 November.

Yogi mengaku tak pernah menanyakan asal-usul uang yang digunakan istrinya Pinangki untuk berpergian ke luar negeri. Apalagi hubungan rumah tangganya sempat diterpa keretakan.

“Pada satu tahapan saya mau nanya saja males. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saya juga sebenarnya satu hal saya pernah ribut dengan Pinangki gara-gara ibadah,” kata Yogi.

“Mohon maaf bukan saya membawa-bawa agama, dulu saya suruh salat saja susah, sekarang nggak usah saya suruh dia berpakaian syar'i seperti itu. Dia yang lebih banyak ngingetin saya soal salat sekarang,” sambung dia.

Bagi Yogi, proses hukum yang dijalani istrinya, Pinangki, menjadi pelajaran bagi rumah tangganya. Yogi mengutarakan kewajibannya tetap menjaga istri.

“Biarlah masalah ini menjadi pelajaran buat kita berdua. Dan mudah-mudahan Pinangki menjadi lebih baik itu saja, yang saya harapin. Sampai kapan pun dia masih istri saya, saya tanggung jawab,” kata Yogi.

Suami Pinangki, Yogi, sempat memberi kesaksian mengenai hubungan rumah tangganya retak sejak 2019. Tapi, usai persidangan, keduanya tak menunjukkan gelagat tersebut.

Setelah memberi kesaksian, Yogi langsung keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia menunggu beberapa saat di depan ruang sidang. Hingga akhirnya majelis hakim mengetuk palu tanda pesidangan diakhiri.

Tak lama kemudian, Pinangki keluar dari ruang sidang untuk dibawa ke ruang tahanan. Tapi Yogi mencegatnya terlebih dahulu.

Pinangki dan suaminya berpelukan beberapa saat. Yogi menyampaikan kata-kata di dekat telinga Pinangki. Seolah memberikan isyarat agar Pinangki tabah melewati proses hukum.

Hingga akhirnya, Pinangki dibawa ke ruang tahanan. Setelahnya Yogi langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tipikor.

Dakwaan Pinangki hingga ke AS

Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari duit Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Beli mobil, mempercantik diri hingga menyewa unit sejumlah apartemen mewah di Jakarta termasuk Apartemen Trump International di Amerika Serikat.

“Terdakwa melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 melalui rekening terdakwa pada Bank BCA Pinangki Sirna Malasari dengan nomor rek 755-0092-195 untuk transaksi pembayaran sewa Apartemen Trump International di AS sebesar 412.705.554 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar AS yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang Pinangki di Pengadilan Tipikor, Rabu, 23 September.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian sebesar Rp6,2 miliar. Duit ini merupakan uang muka dari total 500 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dipenjara dalam kasus pengalihan hak tagih bank Bali.

Dalam surat dakwaan, jaksa Pinangki menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Tukar mata uang ini disebut jaksa modus untuk tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

Duit dari Joko Tjandra itu digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050; membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.

“Terdakwa melakukan pembayar dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa dalam sidang Pinangki.

Kemudian duit dari Joko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence. Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.