Deretan Jenderal Saat Dampingi Kapolri Sigit Umumkan Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetepan tersangka Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat proses penyampaian, Kapolri nampak dikelilingi para jenderal. Mulai dari bintang satu atau Brigjen hingga tiga atau Komjen.
Pantauan VOI, beberapa jenderal yang berdiri tepat di belakang Kapolri antara lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Lalu, Kadiv Propam Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kemudian, untuk bintang satu antara lain, Kappusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati, Apa Isinya?
- Seminggu Intelijen dari Baintelkam Bergerak Sampai Terungkapnya Aksi Perusakan CCTV Rumah Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J
- Yang Tersisa dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Meski Irjen Ferdy Sambo Sudah Jadi Tersangka
- Israel Siapkan Anggaran untuk Serang Iran, Teheran: Zionis Harus Siapkan Puluhan Ribu Miliar Dolar untuk Perbaikan
Kemudian, ada juga tersangka Bharada RE, Bribpka RR, dan K alias Kuwat Maruf. Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.