Bagikan:

JAKARTA - Polri resmi menahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya betul di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam proses penetapan tersangka, penyidik memiliki alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Begitupun dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada E yang melakukan penembakan terhadap korban, serta Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban dikenakan pasal yang sama.