JAKARTA - DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) hingga saat ini belum mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, partainya belum bisa daftar ke KPU karena masih ada kisruh di internal usai hasil Keputusan Mahkamah Agung RI (Maret 2022) yang memenangkan kubu Muchdi Purwoprandjono hasil Munaslub tahun 2020.
Perjalanan kepengurusan Partai Berkarya sendiri mulai dari Ketum Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal - Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016), lalu Ketum Neneng A.Tuty - Sekjen Badaruddin Andi Picunang (2016-2018).
Kemudian, Ketua Umum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) - Sekjen Priyo Budi Santoso (2018-2020), lalu Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono - Sekjen Badaruddin Picunang (2020-2025).
Partai Berkarya pun kembali melaksanakan Munaslub pada Mei 2022 lalu, namun deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART mengarah ke manajemen otoriterisme/feodalisme yang menyumbat proses demokrasi dalam penyampaian ide dan gagasan.
Namun, lanjut dia, SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat telah diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya.
Tetapi, konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan) memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Antara, Selasa, 9 Agustus.
Persuratan yang diterbitkan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU tidak melibatkan lagi sekjen. Oleh karena itu, Picunang sebagai Sekjen mengirimkan surat keberatan kepada KPU dengan tembusan pihak terkait.
Dia menyebutkan, AD/ART Partai Berkarya mencantumkan bahwa Ketua Umum dan Sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan yang namanya Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).
"Sehingga pergantian sekjen tanpa melalui Munas/Munaslub tidaklah sah," tuturnya.
PKPU no 4 tahun 2022 tentang verifikasi pun mengatur untuk surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.
BACA JUGA:
"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.