Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetepan tersangka Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat proses penyampaian, Kapolri nampak dikelilingi para jenderal. Mulai dari bintang satu atau Brigjen hingga tiga atau Komjen.

Pantauan VOI, beberapa jenderal yang berdiri tepat di belakang Kapolri antara lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Lalu, Kadiv Propam Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, untuk bintang satu antara lain, Kappusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Adapun, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kemudian, ada juga tersangka Bharada RE, Bribpka RR, dan K alias Kuwat Maruf. Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.