Keriuhan Pernikahan Putri Rizieq Shihab Berujung Denda Rp50 Juta

JAKARTA - Pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik. Selain karena acara ini menimbulkan kerumunan, belakangan Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran hingga sanksi yang telah dibayarkan oleh Rizieq sebesar Rp50 juta.

Setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November, pentolan FPI ini memiliki sejumlah agenda termasuk menikahkan anaknya yaitu Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus. Pernikahan ini digelar di kediaman Rizieq Shihab, jalan Petamburan, Jakarta Pusat dan sorotan pun muncul karena protokol kesehatan tak dipatuhi di sana.

Meski ada sejumlah masyarakat, tanpa kecuali Rizieq Shihab menggunakan masker dan pelindung wajah atau faceshield, namun tetap saja kerumunan yang ditimbulkan dalam acara ini menjadi perhatian masyarakat lainnya. Dari pantauan VOI melalui Front TV,  saat acara berlangsung, tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan pencegah COVID-19. Selain itu, panitia juga tak memberikan penanda, mana tempat yang bisa diduduki dan mana yang tidak. 

Di atas panggung pun tidak jauh berbeda situasinya dengan keadaan di bawah panggung tempat jemaah duduk. Para habib dan ulama saling duduk berdekatan tanpa menjaga jarak dan tampak tidak menggunakan masker meski panitia terus meminta agar semua yang hadir menggunakan masker. 

"Sambil menyambut kedatangan guru kita, diingatkan kembali kepada seluruh jamaah untuk memakai masker, untuk menjaga protokol kesehatan," kata seorang pemandu acara dalam kegiatan Maulid Nabi yang sekaligus akad Nikah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.

Rizieq Shihab saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya (tangkapan layar YouTube channel Front TV)

Diberi bantuan pemerintah

Banyaknya jemaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan tersebut, sempat mendapat perhatian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Memang, mereka tak memberikan larangan terhadap acara tersebut, namun mereka memberikan bantuan berupa 10.000 masker kain, 10.000 masker medis, dan hand sanitizer.

Masker ini diantarkan oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian secara langsung ke kediaman Rieziq sebelum acara dimulai dan Kepala BNPB yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo membenarkan perihal pemberian bantuan ini. 

Menurut Doni, pemberian masker dan hand sanitizer ini dilakukan karena pihaknya menilai kerumunan yang terjadi setiap kegiatan yang berkaitan dengan Rizieq tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita menyaksikan sejumlah aktivitas yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab, banyak sekali masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak menjaga jarak, dan banyak yang tidak menggunakan masker dan hal ini yang sangat kita sayangkan," kata Doni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 15 November.

Bantuan ini diberikan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan yang berujung dapat ditekannya penularan COVID-19 akibat kerumunan tersebut. 

Dikirimi surat peringatan oleh Pemprov DKI

Sesaat sebelum acara Maulid Nabi dan pernikahan Najwa Shihab tersebut digelar, kerumunan yang diperkirakan akan muncul dari para pendukung dan simpatisan juga sudah diperkirakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Meski tak melakukan pembubaran, namun, sebuah surat yang mengancam adanya sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan sempat datang ke kediaman Rizieq.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara itu mengatakan Rizieq sebagai yang memiliki hajat harus melaksanakan protokol kesehatan karena saat ini DKI Jakarta masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Sesuai kondisi tersebut diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," tulis Bayu dalam surat tersebut.

Selain itu, Pemkot Jakpus juga meminta agar Rizieq sebagai tuan rumah menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan peralatan lainnya yang dibutuhkan.

Namun imbauan hanya sekadar imbauan. Sebab, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, semua orang berkerumun di satu tempat. Tak ada protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 baik oleh jemaah maupun oleh para tokoh yang hadir di sana dan acara berlangsung hingga Minggu dinihari, 15 November sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan akad nikah di atas panggung ini hanya diikuti oleh Irfan Alaydrus sementara Najwa, mempelai perempuan menunggu di kediaman sang ayah. Acara itu dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab dan tanpa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digadang-gadang akan menjadi saksi pernikahan.

Kabar mengenai Anies akan menjadi saksi dalam akad nikah tersebut merebak setelah undangan acara pernikahan anak Rizieq ini tersebar dan menyebutkan hal ini. Namun, hingga malam hari saat prosesi akad nikah digelar, batang hidung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini tak tampak di atas panggung. Dia lebih memilih mengikuti kegiatan bertajuk 'Silaturahmi Bersama Keluarga Pahlawan' yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan di akun YouTube Yayasan AR Baswedan.

Suasana pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi (tangkapan layar dari YouTube Front TV)

Acara usai berganti sanksi

Ancaman sanksi yang disampaikan oleh Pemkot Jakarta Pusat benar terjadi pada sehari setelah acara digelar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab pada Minggu, 15 November. Dia datang untuk menyampaikan perihal sanksi kepada pentolan FPI itu karena acara yang digelarnya tersebut telah menimbulkan kerumunan dan tak mematuhi protokol kesehatan.

"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. Iya (Rizieq, red) kena sanksi," kata Arifin usai kunjungan itu.

Adapun sanksi yang diberikan sebagai buntut dari pelaksanakaan acara tersebut adalah denda administratif sebesar Rp50 juta. Arifin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberian denda tersebut kepada Rizieq.

Selain Rizieq, setidaknya ada 37 orang yang hadir dalam acara tersebut juga mendapatkan sanksi. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mereka diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

"Ada kurang lebih 37 orang yang tidak menggunakan masker dan sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial. Sanksi ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP," tegas Riza kepada wartawan, Minggu, 15 November.

Sementara terkait sanksi Rp50 juta, menantu Rizieq Shihab yang mewakili pihak keluarga,Hanif Alatas mengatakan pihaknya telah menerima surat sanksi yang diantarkan oleh Arifin dan mengetahui kesalahannya. "Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," ungkapnya kepada wartawan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Rizieq telah menyelesaikan masalah denda administrasi akibat pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan berlangsung. Hanya saja, Hanif tak tahu pasti berapa besaran yang sudah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya tapi sudah membayar," tegasnya.

"Detail (pembayaran denda, red) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp50 juta denda yang ditulis. Jadi intinya sudah dibayarkan," pungkasnya.