Ternyata, Maulid Nabi dan Pernikahan yang Digelar Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Anies

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membeberkan fakta bahwa Pemprov DKI tidak pernah memberi izin pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab untuk menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan dengan jumlah massa yang membeludak.

"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Saya ulangi, pemeritah DKI tidak pernah mengizinkan resepsi pernikahan yang digelar Rizieq di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangnkan Youtube BNPB Indonesia, Minggu, 15 November.

Kata Doni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Rizieq mengikuti protokol kesehatan termasuk mengurangi jumlah tamu dengan batas 30 orang yang hadir dalam acara tersebut.

Selain pembatasan jumlah tamu, pentolan FPI ini juga diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan peralatan lainnya yang dibutuhkan.

Surat itu menyebut, ketika pelaksanaan acara ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka petugas akan memberikan sanksi.

"Gubernur DKI melalui walkot Jakpus telah membuat surat, nanti suratnya bisa dilihat kepada Satgas, kami peroleh dari Pemprov DKI," ungkap Doni.

Lebih lanjut, Doni juga mengapresiasi langkah Anies yang memberi sanksi denda Rizieq akibat melanggar protokol kesehatan. Sehari setelah menggelar acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad, Rizieq didatangi oleh Satpol PP DKI di kediamannya. Ia diberikan surat berisi pengenaan denda sebesar Rp50 juta.

"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," ucap Doni.

Seperti diketahui, Sejumlah tamu tampak berdesakan di atas panggung utama dan di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan tanpa menggunakan masker dan berdesak-desakan setelah acara akad nikah anak perempuan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Acara akad nikah antara Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus digelar pada Sabtu, 14 November sekitar pukul 21.00 WIB dan disiarkan di channel YouTube Front TV. 

Dalam acara ini, Irfan mengucapkan akad dalam bahasa Arab di hadapan Rizieq, sementara Najwa Shihab menunggu di kediaman sang ayah. Acara akad selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Acara dilanjutkan dengan Maulid Nabi.

Paginya, Kepala Satpol PP DKI Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab untuk memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.

Dalam gelaran Maulid Nabi dan pernikahan puterinya semalam, Rizieq membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa. Bahkan, sejumlah tamu yang hadir tidak mengenakan masker.

"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. iya, (Rizieq) kena sanksi," kata Arifin.

Dalam surat pemberian sanksi tersebut, Rizieq terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 Tentang penegakan hukum sebagai upaya pencegahan COVID-19 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi.

"Sanksinya sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," ungkap Arifin.

Arifin menuturkan bahwa Rizieq telah merespons pengenaan sanksi tersebut dan akan membayar denda yang diberikan. "Responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," tuturnya.