Bawaslu Harap Sipol Bisa Deteksi Pencatutan Nama Penyelenggara Pemilu
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn Malonda, berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol.
Sebab menurutnya, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan, kata dia, pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.
"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," ujar Herwyn, Sabtu, 6 Agustus.
Herwyn mengungkapkan, ada penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol. Kemudian, yang bersangkutan bermasalah hingga berujung disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ungkap Herwyn.
Selain itu, Herwyn juga menjelaskan terksit kendala dalam perekrutan Panwas Adhoc. Seperti, minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Menurut Herwyn, hal itu sulit di daerah pedalaman.
Baca juga:
- Alasan Penetapan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT: 'Potek' Dana Donasi 30 Persen
- Jika Ada Transpuan di CFW Dukuh Atas, Dinsos dan Satpol PP Akan Bergerak Lakukan Penertiban
- Wacana KPU Izinkan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Kampus, Komisi II DPR: Asal Konten Tidak Black Campaign
- Kemenkumham Diminta Tolak Klaim Baim Wong Soal Citayam Fashion Week, Musni Umar: Dia Tidak Punya Legalitas Patenkan CFW
Hambatan lainnya, lanjut Herwyn, yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi Adhoc. "Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang Adhoc," katanya.
Kemudian, tambah Herwyn, minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas Adhoc. Serta, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan. Juga soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kalau di sekitar pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau Jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar Adhoc tersebut," katanya.