Setelah Resmi Masuk Bui, Akun Twitter dan Ponsel Roy Suryo Disita Polisi

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyita akun Twitter-nya sebagai alat bukti.

"Beberapa barang bukti yang disita penyidik terakit tindak pidana ini adalah, akun Twitter saudara Roy Suryo yang mana digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Akun yang disitak tak lain yakni @KRMTRoySuryo2. Sebab, akun itulah yang digunakan Roy ketika mengunggah meme yang menjadi pokok perkara.

Selain itu, penyidik juga menyita ponsel milik pakar telematika itu. Alasannya pun serupa.

Roy Suryo ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Alasan di balik penahanan karena penyidik khawatir pakar telematika itu kabur dan menghilangkan alat bukti.

Alasan itupun disebut sesuai dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.