Bobol Tembok Minimarket di Benoa Kuta Selatan, 2 Perampok Beli Motor dari Hasil Curian
DENPASAR - Tim Polda Bali meringkus dua pelaku perampokan minimarket di Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat beraksi, pelaku membobol tembok minimarket.
Dua orang pelaku yang ditangkap bernama Roy Pambudi (44) dan Slamet Haiyadi (48). Satu pelaku lainnya bernama Supangat masih buron.
"Ini kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Modusnya, pelaku melakukan observasi dan menentukan hari H dan membobol tembok di belakang swalayan tersebut," kata Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno di Mapolda Bali, Kamis, 4 Agustus.
Perampokan di Alfamart, Bualu, Benoa ini terjadi pada Senin, 4 Juli sekitar pukul 06.10 WITA. Pegawai minimarket terkejut saat melihat brankas terbuka dan menemukan lubang tembok di belakang minimarket.
"Untuk kerugian total Rp18.557.621.000 dan ada ratusan bungkus rokok (yang dicuri). Ada kerusakan bangunan berupa tembok yang hancur akibat dibobol," papar AKBP Suratno.
Dari laporan korban, polisi menangkap para pelaku di Malang, Jawa Timur pada 29 Juli.
Baca juga:
- Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Kompak Sebut Kasus Mardani Maming Kriminalisasi, KPK: Lumrah Tapi Salah
- Insiden Polisi Tertembak di Gambir Bermula Saat Brigadir AS Bersihkan Selongsong Senjata, Tak Diduga Meletus Saat Disarungkan
- Yang Masih Jadi Misteri, Apa Motif Tersangka Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J?
Sementara barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario yang dibeli dari uang hasil kejahatan, 2 linggis untuk membobol tembok, gunting besi, bor manual dan gergaji besi yang dipakai memotong gembok brankas.
"Modus ini cukup banyak dan sering terjadi di wilayah Bali. Jadi pelaku membobol tembok di belakang dan mengambil barang-barangnya di dalam," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.