Kirim Surat ke Interpol, KPK Minta Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kabur ke Papua Nugini. Ada sejumlah langkah yang dilakukan, termasuk meminta penerbitan red notice.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan permintaan penerbitan red notice ini sudah disampaikan ke NCB Interpol melalui Polri. Komisi antirasuah sudah mengirim surat.
"Betul, KPK telah berkirim surat ke Kapolri up. Sekretaris NCB interpol Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.
Permintaan penerbitan red notice itu, kata Ali, memang dilakukan sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum. Diharapkan Ricky yang kini melarikan diri bisa segera tertangkap.
"Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.
Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.
Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Bakal Tindak Prajurit TNI yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah
- Buron dan Kini Dikejar KPK, Ini Ciri-ciri Bupati Mamberamo Tengah
- Alasan Bupati Mamberamo Tengah Berikan Uang ke Presenter TV Tetap Bakal Ditelisik KPK
- Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu Riau dan Pemilik Duta Palma Group Tersangka Korupsi Lahan Sawit
KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.