Buron Kasus Korupsi Surya Darmadi Diketahui di Singapura, KPK Optimis Bakal Seret yang Bersangkutan ke Tanah Air
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengekstradisi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Buronan itu diduga berada di Singapura.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki misalnya yang bersangkutan, betul di sana. Kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus.
KPK akan lebih dulu menganalisa status kewarganegaraan Surya sebelum mengambil upaya ini. Tak hanya itu, Alexander menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) yang merupakan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura.
Meski banyak langkah yang akan dilakukan, Alexander meyakini Surya bisa dibawa ke Indonesia nantinya. Sebab, ada kerja sama antar Indonesia-Singapura terkait ekstradisi.
"Dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," tegasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Adapun Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan itu.
Baca juga:
- Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu Riau dan Pemilik Duta Palma Group Tersangka Korupsi Lahan Sawit
- 900 Hari Lebih Jejak Harun Masiku Tak Terlacak KPK, Alexander Marwata: Masih Dicari
- Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Minta Buronan Lain Kooperatif Agar Cepat Diproses Hukum
- Ruhut Sitompul Sebut Ditahannya 4 Tersangka Kasus ACT Berdampak pada Kegiatan Kadrun
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.