Penyidik Gagal Hadirkan Tersangka Penguras Dana Nasabah Maybank Rp22,8 Miliar
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri gagal menghadirkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT, tersangka kasus pembobol rekening milik atlet e-Sports Winda Earl.
Gagalnya penyidik menghadirkan AT bukan karena ada penolakan. Melainkan AT yang juga tersangka dalam kasus serupa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Bareskrim dalam rangka pemeriksaan ini harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang karena saat ini yang bersangkutan sedang proses sidang atas kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 12 November.
Kedepan, penyidik kata Awi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga jadwal pemeriksaan tidak bersamaan dengan jadwal sidang.
"Semoga minggu depan kita ada izin dari ketua PN untuk bisa periksa tersangka karena kira masih ada perkembangan terus ini," kata dia.
Meski tidak merinci apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada pejabat Maybank Cabang Cipulir, tapi Awi mengatakan, banyak yang akan didalami dari tersangka.
"Banyak list yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang," tandas dia.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. Dia melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka dan memalsukan data.
Untuk memuluskan aksinya, Kepala Cabang Maybank Cipulir ini merayu korban dengan bunga tinggi sebesar 10 persen jika mau membuka rekening berjangka. Padahal tidak ada besaran bunga tabungan berjangka seperti yang dijanjikan.
Tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.