Ketua DPRD Bakal Gelar Rapat Bamus Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut akan kembali menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pembahasan menentukan penjadwalan rapat paripurna pengajuan interpelasi Formula E.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong mengaku, sebagai pengusul interpelasi, PDIP telah meminta kejelasan kelanjutan interpelasi kepada pimpinan DPRD.
"Tahapan interpelasi kan masih menunggu penjadwalan dari Bamus oleh pimpinan (DPRD). Minggu kemarin dibahas, kata ketua dewan 'ya, nanti kita jadwalkan', begitu," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 28 Juli.
Meskipun dalam rapat paripurna penentuan interpelasi sebelumnya mandek lantaran tak cukup kuorum, Gembong mengaku optimis rapat yang akan dilanjutkan nanti bisa terlaksana.
Menurutnya, sebagian anggota fraksi dari tujuh fraksi yang mulanya menolak interpelasi akan mengubah sikap mereka menjadi setuju untuk menggelar interpelasi tersebut.
Sebagai pengingat, interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Dalam hal ini, kebijakan yang akan dicecar adalah pelaksanaan Formula E serta transparansi anggarannya.
"Saya yakin teman-teman masih banyak yang sudah melihat bagaimana gelaran Formula E, bagaimana untung ruginya. Saya yakin teman-teman punya sikap," ujar dia.
Gembong menjelaskan, jika interpelasi bisa digelar, DPRD akan melakukan evaluasi alokasi APBD senilai Rp560 miliar yang digelontorkan untuk pembayaran commitment fee Formula E yang telah diselenggarakan pada Sabtu, 4 Juni lalu.
"Kalau Pak Anies cerdas, harus sesegera mungkin supaya tidak digantung, sehingga itu forum terbaik untuk menilai atas manfaat Formula E bagi warga Ibu Kota. Karena dari APBD, sehingga harus dijelaskan secara transparan," urai Gembong.
Perjalanan Usulan Hak Interpelasi yang Belum Terwujud
Beberapa waktu setelah PDIP dan PSI mengajukan usulan interpelasi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada 27 September 2021 yang diketuai Prasetyo. Prasetyo, dalam rapat Bamus, menjadwalkan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar pada esok harinya.
Di hari yang sama, tujuh fraksi menyatakan tak terima dengan keputusan Prasetyo yang menetapkan jadwal rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP.
Esoknya, 28 September 2021, rapat paripurna interpelasi digelar. Rapat ini akan menentukan apakah interpelasi bisa dijalankan dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan masalah penyelenggaraan Formula E.
Namun, yang hadir hanyalah 33 Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Sehingga, pengambilan suara penentuan interpelasi terpaksa ditunda. Tidak hadir dalam rapat paripurna, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI malah melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Sempat berlarut berbulan-bulan, akhirnya BK menggelar pemeriksaan kepada Prasetyo pada 9 Februari. Setelah memeriksa Prasetyo, BK melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah Prasetyo melanggar kode etik atau tidak karena telah menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Baca juga:
- DPRD Bakal Evaluasi Alokasi APBD Jakarta untuk Formula E, PDIP: Harusnya Anies Pede Kalau Memang Acaranya Sukses
- Formula E Selesai Digelar, PDIP-PSI Kukuh Keinginan Interpelasi Terus Jalan
- Sebuah Syarat yang Harus Dipenuhi Formula E kalau Mau Kantongi Dukungan dari PDIP
- Menko PMK Gencarkan Penanaman 10 Juta Pohon untuk Mitigasi Bencana
Sampai akhirnya, pada 14 Maret 2022 hasil pemeriksaan keluar. BK DPRD DKI memutuskan bahwa Prasetyo selaku terlapor dinyatakan tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta. Di sisi lain, rapat paripruna interpelasi juga belum kembali dijadwalkan.