Dua Preman di Cisoka Dibekuk Aparat Usai Aniaya Anak di Bawah Umur
TANGERANG – Dua orang preman inisial GG (21) dan MA (20) ditangkap Polsek Cisoka, Polresta, Tangerang Polda Banten. Dua warga Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh 4 orang namun 2 tersangka lain sedang dalam pengejaran. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi 2 kali yakni pada Rabu, 8 Juni dan Senin, 18 Juli.
"Dua peristiwa penganiayaan, dengan pelaku dan korban yang sama, terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli.
Pada peristiwa pertama, kata Romdhon, korban WP (16), seorang pelajar, hendak menjemput temannya, tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham. Lalu para pelaku menganiaya korban.
Baca juga:
- Padahal Didukung Anies, Tapi Satpol PP Jakpus Tetap Bubarkan Anak Gaul SCBD yang Masih Bergaya di Zebra Cross Dukuh Atas
- Pro dan Kontra Anies dan Wakil Wali Kota Jakpus Soal Zebra Cross Dukuh Atas: ‘Kita kan Anak Buah Gubernur, Tapi Jangan Sampai Dikeluhkan Pengguna Jalan’
- Ikutan CFW di Dukuh Atas, Transpuan Ini Mengaku Didampingi Mami Yuli, Ketua Waria Indonesia
- Kata Roy Anak Gaul SCBD, Pendidikan Itu Penting Tapi Cari Uang Itu Lebih Penting
Satu bulan kemudian, korban saat bersama temannya sedang berkumpul kemudian para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu. Karena takut, korban sempat mengajak para tersangka menikmati hidangan kopi.
"Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala," terang Romdhon.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya pada Kamis, 21 Juli petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya masing-masing.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon.