Nama Ahyudin dan Ibnu Khajar Tak Ada Didaftar Saksi yang Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Kenapa?
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan rangkaian pemeriksaan saksi. Namun, tak ada nama Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam saksi yang akan dimintai keterangan hari ini.
"Ada, saksi atas nama Hariyana Hermain," ucap Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat, 22 Juli.
Tak ada nama eks dan Presiden ACT dalam rangkaian pemeriksaan hari ini dikarenakan penyidik untuk sementara menganggap cukup keterangan dari keduanya.
Tetapi, jika nantinya penyidik berubah pikiran dan menilai masih ada yang harus digali dari keduanya, maka, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan diperiksa lagi.
"Sementara (saksi, red) itu," ungkapnya.
Hariyana Hermain merupakan Senior Vice President Global Islamic. Nantinya, dia akan dimintai keterangan mengenai dugaan penyimpangan dana Boeing hingga donasi lainnya.
"(Pemeriksaan, red) Terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," kata Andri.
Sebagai informasi, Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan secara maraton di Bareskrim Polri.
Baca juga:
- Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
- Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
- Usut Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Bekasi, Polisi Bakal Periksa Fungsi Rem yang Diduga Tak Berfungsi
- Polisi Tangkap Enam Pengedar Ganja di Banyumas
Untuk Ahyudin, tercatat sudah memberikan keterangan sebanyak sembilan kali. Sementara Ibnu Khajar sekitar enam kali.
Bareskrim Polri saat ini mengusut dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT. Penyelewengan itu terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.