Selain Luka Jeratan di Leher, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kuku Diduga Dicabut Paksa
JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga menyebut indikasi terjadinya penyiksaan di balik insiden berdarah yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin kuat. Sebab, ditemukan bahwa kuku Brigadir J terlepas.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai proses gelar perkara bersama tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri rampung.
"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 21 Juli, dini hari.
Selain kuku yang terlepas, dugaan terjadinya penyiksaan pun diperkuat dengan bekas luka jerat di leher Brigadir J. Kemudian, ada juga luka di tangan jasad dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada pengerusakan hancur ini," ungkapnya.
Bahkan, dikatakan, hampir semua jari Brigadir J dalam kondisi patah. Sehingga dengan merujuk hal itu pihak keluarga meyakini adanya aksi penyiksaan di balik terwasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, mendesak atau meminta agar Polri melakukan autopsi ulang. Dengan harapan, semua penanganan kasus ini berjalan transparan.
Baca juga:
- Misteri Luka Sayatan Brigadir J Dijawab Mabes Polri
- Dipicu Utang Belasan Juta Plus Kerap Diejek, Pria di Sumut Tembak Temannya
- Bharada E Sempat Bertanya 'Ada Apa Bang' Usai Dengar Teriakan dari Istri Kadiv Propam, Brigadir J Langsung Merespons dengan Tembakan
- Terungkap Aksi Brigadir J Sebelum Ditembak Rekannya, Masuk ke Kamar Istri Kadiv Propam, Sempat Todongkan Pistol
"Kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen. Tujuannya, melakukan ulang proses autopsi dengan melibatkan pihak di luar Polri.
Alasan di balik permohonan ini karena pihak keluarga tak percaya dengan hasil autopsi yang sudah dipaparkan Polri.
"Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain," ujar Kamaruddin.