Saksi Mengaku Pernah Diancam Jaksa Pinangki saat Diperiksa Penyidik

JAKARTA - Saksi Rahmat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung mengaku sempat mendapat ancaman dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini disampaikan Rahmat saat jaksa menelisik mengenai peristiwa itu ada atau tidak. Rahmat membenarkan bahwa dirinya pernah diancam oleh Pinangki saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Kalau enggak salah ketika saya bertemu Ibu Pinangki di Kejaksaan," ujar Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 9 November.

Kemarahan Pinangki, kata Rahmat, karena pengakuannya kepada penyidik mengenai HP. Dimana dalam pemeriksaan dia mengatakan HP-nya diambil Pinangki. Namun, Pinangki tidak mengakuinya dan mengancam akan dicekik.

"Iya dia bilang 'kan saya enggak ambil HP kamu' kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu, kalau nggak salah gitu pak," kata Rahmat.

Meski demikian, tak dijelaskan lebih jauh perihal apa yang terjadi selanjutnya. Jaksa pun melontarkan pertanyaan lainnya.

Adapun Rahmat diketahui mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.

Selain itu, Rahmat adalah orang yang membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada September 2019.

Sementara, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (setara Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.