Polisi Tetapkan 16 Tersangka Bentrokan antar-LSM di Cirebon
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 16 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antaranggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Ada 41 orang yang kami amankan setelah kejadian bentrokan antar-LSM," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.
Ada 41 orang yang diamankan setelah bentrokan LSM di Kabupaten Cirebon. Polisi kemudian menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Menurutnya, dari 16 orang tersebut, 12 orang disangkakan terbukti melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, tiga memiliki senjata tajam, dan satu orang terkait kepemilikan airsoft gun.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami sudah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
Selain menetapkan 16 orang tersangka, Polresta Cirebon juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan.
Pihaknya juga menyita sejumlah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh para tersangka.
"Ada tujuh mobil dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga kami amankan," katanya.