Anggota Geng Motor di Cirebon Dikeroyok Usai Live di Media Sosial, 6 Orang Ditangkap 1 Orang Buron
Tersangka penganiayaan dan barang bukti senjata tajam/ Foto: Antara

Bagikan:

CIREBON – Dua geng motor di Cirebon terlibat tawuran. Tak ada korban jiwa akibat insiden tersebut, namun keduanya saling melapor ke Polres Cirebon setelah sejumlah anggota dari masing-masing geng mengalami pengeroyokan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya telah menangkap enam orang anggota.

"Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam (celurit)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin 4 September.

Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan anggota geng. Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16.

Keenam orang tersebut, ujar Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.

"Untuk seorang lainnya Yusuf Hidayah juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam," katanya pula.

Fahri mengatakan ketujuh tersangka ditangkap setelah korban melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.

Menurutnya, awal mula pengeroyokan berawal ketika geng motor Cirebon195 melakukan live media sosial dan menantang geng lainnya. Setelah itu anggota geng tersebut, kata Fahri, berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya, kemudian ada geng tersangka yang sedang berada di sekitar jalan dilalui korban.

"Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan," katanya lagi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengainayaan tersebut.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.