KENDARI - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 15 orang yang diduga kuat sebagai bentrokan antar-kelompok di Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Fery Walintukan mengatakan 15 tersangka sudah menjalani penahanan di sel Polda.
"15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup menurut ketentuan hukum yang ada," kata Fery dikutip Antara, Selasa, 11 Januari.
Para tersangka dituntut mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam tiga kualifikasi, yakni penghasutan, perusakan dan penganiayaan.
Dalam pengusutan kriminalitas tersebut tim penyidik telah memintai keterangan sekitar 42 orang yang mengetahui peristiwa 16 Desember 2021 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Penyidik pun mengumpulkan informasi dan data untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum yang mensuplai dana.
"Identitas sejumlah pelaku yang terlibat sudah dikantongi penyidik namun masih dalam pencarian," katanya.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan penegakan hukum solusi menyelesaikan setiap permasalahan yang mengandung kriminal.
"Semua pihak mesti mendukung penegakan hukum tanpa pilih kasih karena pelaku kriminal meresahkan. Tidak ada istilah kedekatan," katanya.