KPK Cegah Bupati Ricky Ham Keluar Negeri, Padahal Sudah Kabur ke Papua Nugini
JAKARTA - KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, salah satunya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya Bupati Mamberamo Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 18 Juli dikutip dari Antara.
KPK tidak merinci siapa tiga pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri tersebut.
"Tindakan cegah ini berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan ke depan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Ali.
Ia menegaskan langkah cegah tersebut sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait kasus di Mamberamo Tengah itu dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Bupati Mamberamo Tengah untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/7).
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali.
Baca juga:
- Paspor Sudah Dicabut, Kemenkumham Menduga Bupati Mamberamo Ricky Ham Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus
- Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, KPK Periksa Sejumlah Orang Diduga Bantu Pelarian
- Kabur ke Papua Nugini, KPK Jadikan Bupati Mamberamo Tengah DPO
- Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Memberamo Tengah Diminta Hadapi KPK dengan Kesatria
KPK selanjutnya berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga, tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.
KPK juga meminta para pihak agar tidak membantu tersangka bersembunyi atau menghindar atas proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 14 Juli.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ungkap Ali.
Lantas, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Ricky ke Papua. Namun, di sana Ricky tidak ditemukan. Ricky diduga kabur sebelum KPK menemuinya.
Karenanya, Ali mengimbau pada pihak yang dimaksud untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Jika Ricky tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang.
"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ungkap Ali.
Sementara itu, Polda Papua turut membenarkan bahwa Ricky melarikan diri pada Kamis, 14 Juli melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Dari laporan yang diterima, Ricky terlihat di perbatasan RI-Papua Nugini dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura.