Ternyata Pegawai Ekspedisi di Jakarta Barat yang Dilecehkan Sekuriti Apartemen, Baru Bekerja 3 Bulan
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan motif KH (48), sekuriti salah satu apartemen mewah di kawasan Jakarta Barat, yang melakukan pelecehan terhadap SF (22), pegawai ekspedisi.
Menurut Joko, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, KH suka bahkan nafsu terhadap korban. Sehingga, lanjut Joko, dia nekat melakukan hal tersebut.
" Jadi dia (KH) nafsu dengan korban karena memang sudah suka dari lama," ujar Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Juli.
"Pelaku lebih tua, senior. Kemudian sudah cukup lama juga bekerja di situ . Orang lama. Sedangkan korban ini karyawan baru di situ. Baru 3 bulan bekerja. Kantornya bersebelahan," sambung Joko.
Joko juga mengatakan, KH melecehkan SF pada Rabu, 29 Juni, pukul 16.18 WIB. Awalnya, masih kata Joko, KH memegang pundak, meraba, hingga akhirnya mencium bibir korban.
Walau demikian, Joko memastikan bila pelaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut kepada korban.
"Mulai meraba-raba korban sampai dengan mencium bibir. Korban yang merasa risih, melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya.
Baca juga:
- Usai Curhat Sikap Kepolisian Tangani Kasus Penembakan Irjen Ferdy Sambo, Rumah Mantan Kapolda Sumatera yang Kini Jadi Ketua RT Didatangi Petugas
- Gawat! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polri Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara, Ratusan Kilogram Berhasil Diamankan
- Sita iPad Milik Nikita Mirzani, Polresta Serang Kesulitan Buka Password
- Dianggap Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban, Polisi Musnahkan 800 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Candi 2022
"Pada saat itu saja, ada kesempatan. Sehingga dia melakukan. Kalau sukanya udah lama. Hanya prilakunya ya sering mendekati sering ngajak ngobrol," tambahnya.
Korban yang merasa risih sehingga melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat. Sehingga kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di jalan Bojong Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dalam hari yang sama pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian," jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancamannya diatas 5 tahun penjara.
Caption: menungkapkan kasus pelecehan di Jakarta Barata/Voi/Jehan