Bulan Desember, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Dikenai Denda Tambahan Saat Bayar Pajak
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pemenuhan hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku pada bulan Desember 2022.
Dalam artian, kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun dan hendak membayar pajak harus melakukan dan lulus uji emisi. Jika tidak, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar denda tambahan.
"Jika kendaraan tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.
Namun, belum ada kepastian mengenai besaran denda tersebut. Asep menuturkan, koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Asep bilang, kebijakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 Ayat 2 huruf (a), disebutkan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.
Lalu Pasal 531 huruf (f) menyebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," urainya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan wacana penindakan pelanggar uji emisi gas dengan tilang pada 13 November diputuskan untuk dibatalkan.
Nantinya polisi dan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosialisasi. Rencananya, pemeriksaan itu bakal digelar bersamaan dengan Operasi Zebra pada 15-24 November 2021.
"Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan. Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020," ujar Sambodo.
Baca juga:
- Misteri Luka Sayatan Brigadir J Dijawab Mabes Polri
- Dipicu Utang Belasan Juta Plus Kerap Diejek, Pria di Sumut Tembak Temannya
- Bharada E Sempat Bertanya 'Ada Apa Bang' Usai Dengar Teriakan dari Istri Kadiv Propam, Brigadir J Langsung Merespons dengan Tembakan
- Terungkap Aksi Brigadir J Sebelum Ditembak Rekannya, Masuk ke Kamar Istri Kadiv Propam, Sempat Todongkan Pistol