Tanggapi IPW Soal Pemberhentian Sementara Kadiv Propam, Kapolri: Tak Boleh Terburu-buru
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ingin terburu-buru mengambil keputusan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo buntut tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat karena ditembak Bharada RE.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sementara karena lokasi kejadian aksi baku tembak itu terjadi di kediamannya.
"Tentunya kita tidak boleh terburu-buru, dan yakinlah tim gabungan adalah tim profesional," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.
Menurutnya, untuk saat ini Polri akan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan. Terutama, rekomendasi dari tim khusus yang sudah dibentuknya.
Sehingga, langkah yang akan diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai fakta yang ditemukan.
"Tim (sedang, red) bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan," ungkap Sigit.
Dalam tim khusus bentukan Kapolri akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kemudian petinggi Polri lainnya seperti, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Selain itu, kata dia, penanganan tersebut akan melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
"Jadi saya kira beliau-beliau juga kredibel untuk menangani masalah ini," kata Sigit.
Adapun, IPW meminta Kapolri memberhentikan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna mencari titik terang soal tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah jenderal polisi bintang dua itu.