Polisi Tangkap 20 Pelaku Perusakan Halte TransJakarta saat Demo UU Cipta Kerja
JAKARTA - Polisi menangkap 20 orang pelaku pembakaran halte TransJakarta saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta berujung ricuh. Para pelaku disebut terbagi dalam beberapa kelompok.
"Sudah ada, itu sudah 20 yg kita amankan dengan 4 kelompok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 5 November.
Puluhan pelaku itu merupakan mahasiswa, LSM, pengangguran hingga anarko. Namun polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara itu.
"Apakah sudah cukup itu pelakunya? Itu masih kita dalami, masih banyak yang lain. Kami masih mengidentifikasi," ungkap dia.
Dalam pengembangan, tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden pembakaran halte itu. Masyarakat pun diharapkan bisa berpartisipasi membantu kerja kepolisian memberikan dokumen bukti terkait para pelaku perusakan halte TransJakarta.
"Kita mengharapkan masyarakat kalau ada alat bukti video-videonya, atau foto-fotonya pada saat itu, segera berikan ke kepolisian," kata Yusri.
Adapun aksi unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi pada 8 Oktober. Beberapa halte TransJakarta dan pos polisi dirusak hingga dibakar massa perusuh.
Baca juga:
Polisi sempat menangkap lebih dari 1.000 orang. Tapi hanya 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka karena telibat aksi perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, dan aksi vandalisme. Tapi dari ratusan tersangka itu hanya separuhnya yang ditahan.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.