Muncul Rumor Gugatan Ditutup, Rezky Aditya Disebut Bukan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani

JAKARTA - Konflik Rezky Aditya dan Wenny Ariani dikabarkan sudah berakhir. Pengadilan Tangerang menyatakan Rezky bukan ayah kandung dari anak Wenny.

Kabar ini bermula dari sebuah surat pernyataan yang diunggah sebuah akun anonim. Dalam surat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tangerang menyebut gugatan Wenny ditolak.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim Pengadilan Tangerang.

Pengadilan menolak gugatan Wenny Ariani karena ia tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan Rezky Aditya adalah ayah kandung anaknya.

Pada bulan Mei, Rezky Aditya mengatakan siap mengikuti tes DNA yang ditawarkan Wenny Ariani. Ia melakukannya karena ingin memutus keraguan hukum mengenai statusnya.

“Saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orang tua jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya membuktikan saya ayah biologisnya," kata Rezky Aditya saat itu.

Pihak Rezky menyebutkan alasan mengapa mereka terlalu lama merespons dikarenakan ada permintaan dari pihak pelapor yang dinilai berlebihan.

Hingga saat ini, baik pihak Rezky Aditya maupun Wenny Ariani belum memberikan pernyataan mengenai kabar keputusan yang beredar ini.