Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Tetapkan Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Rezky Aditya (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari Rezky Aditya. Dengan begitu, polemik antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani terkait anak semakin jelas.

Dengan penolakan terhadap kasasi dari Rezky Aditya, maka statusnya tetap sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani, sebagaimana yang pernah diputus Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu.

"Menolak," bunyi putusan MA terhadap kasasi Rezky Aditya, melansir website resmi Mahkamah Agung, Selasa, 13 Juni.

Sebelum Rezky mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa sang aktor merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yang bernama Naira Kaemita Sasmita.

Hal tersebut diketahui dari unggahan Wenny Ariani di akun Instagram miliknya beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu.Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Namun Rezky Aditya membantah hal tersebut.Oleh karenanya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.

Wenny menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.