JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan artis Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Setelah ditolak pengadilan, kali ini PT Banten mengabulkan gugatan Wenny.
“Benar, sudah diputus,” jawab Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten mengutip Lambe Turah pada Selasa, 24 Mei.
Dalam pernyataannya, putusan dengan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG memiliki lima poin yaitu:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
BACA JUGA:
Alasan PT Banten mengabulkan banding Wenny mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Ariest Merdeka Sirait sebagai ahli penggugat menjelaskan kalau sang anak punya hubungan dengan ibu dengan ayahnya.
Hal itu dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selama pihak tergugat tidak membuktikan maka anak Wenny bisa disebut sebagai anak dari Rezky Aditya.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar Gultom.
Selama ini, gugatan Wenny Ariani tidak pernah digubris oleh Rezky Aditya. Pihak Rezky beralasan karena kesibukan sang artis sehingga tidak memenuhi panggilan.