Eks Presiden ACT Hadiri Pemeriksaan, Bantah Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
JAKARTA - Eks Presiden Yayasan Amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, membantah soal dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Bantahan itu disampaikan melalui pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
"Ya kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya," ujar Pupun kepada wartawan, Senin, 11 Juli.
Bahkan, menurutnya, penyelewengan ini hanyalah sebatas tudingan yang diarahkan kepada Ahyudin.
Karena itu, Pupun beranggapan penyelewengan dana bantuan itu masih sebatas dugaan. Sehingga, mesti melewati proses pembuktian terlebih dulu.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," ungkap Pupun.
Ahyundin tiba sekitar pukul 10.07 WIB. Dia masuk ke Gedung Bareskrim Polri melalui pintu yang tak biasa digunakan para tamu.
"Lewat (pintu, red) depan," kata Pupun.
Baca juga:
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut dari empat orang yang diundang untuk proses klarifikasi, baru Ahyudin yang hadir memenuhi panggilan.
"Ahyudin sudah hadir, yang lain belum," kata Andri
Adapun, dua petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Ibnu Khajar, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada hari ini. Mereka akan dimintai keterangan mengenai dugaan penyelewengan dana atau donasi.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim juga akan memintai keterangan manajer operasional dan bagian keuangan yayasan amal itu. Sehingga, untuk hari ini ada empat orang yang akan diklarifikasi mengenai ACT.
"(Pemeriksaan, red) Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan," kata Andri.