Andi Irfan Jaya Didakwa Bermufakat Janjikan 10 Juta Dolar AS ke Petinggi Kejagung

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Permufakatan itu dilakukan Andi Irfan Jaya bersama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko S. Tjandra.

"Bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 November.

Permufakatan jahat menurut jaksa dilakukan dengan tujuan Joko S. Tjandra tidak dieksekusi pidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.  Andi Irfan dkk disebut jaksa merencanakan pengurusan fatwa MA.

"Agar pidana yang dijatuhkan kepada Joko S. Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Joko S. Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ungkap jaksa.

Permufakatan jahat yang dilakukan Andi Irfan Jaya bermula saat Pinangki menghubunginya,pada 22 November 2019. Dalam komunikasi itu, Pinangki mengajak Andi untuk bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki itu. Sehingga mereka berjanji untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta.

Di hari keberangkatan, keduanya bertemu. Namun ada juga Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang ikut bersama mereka.

Sesampainya di Malaysia, ketiganya langsung menuju kantor Joko Tjandra yang berada di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, mereka menjelaskan dan memberikan action plan yang sudah dirancang ke Joko Tjandra. Action plan berisi pengurusan fatwa MA.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Joko S. Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa.

Andi Irfan Jaya juga didakwa menjadi perantara dalam kasus tersebut. Andi Irfan Jaya disebut memberikan duit sebesar 500 ribu dolar Ameriksa Serikat (AS) dari Joko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.