Buru Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Komisi VIII DPR Ancam Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah Jika Enggan Kooperatif

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap DPO kasus pencabulan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42).

Anggota DPR di komisi yang membidangi agama merasa geram dengan proses hukum terhadap MSAT, anak dari kiai berpengaruh di Jombang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Luqman meminta kepada pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum. Serta proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.

"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.

Menurut Ketua PP GP Ansor itu, MSAT menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan. Hal itu, kata dia, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum. Bukan hanya Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Politikus PKB itu juga menyayangkan pengerahan santri-santri, apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur untuk menghadang aparat kepolisian yang hendak menangkap MSAT.

Luqman mengatakan, melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktek buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang.

"Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat," kata Luqman.

Luqman pun meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius, proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

"Apabila terdapat praktek yang menyimpang, saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," tegas Luqman.

Legislator PKB Dapil Jawa Tengah itu juga berharap, agar siapapun tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain.

"Kejahatan berkemungkinan dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian, ataupun bukan, dari civitas lembaga pendidikan tertentu. Maka, tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapapun dia," jelas Luqman.

Luqman mendukung sepenuhnya upaya Polisi untuk menangkap MSAT secepatnya agar proses hukum dapat segera ditegakkan. Bila perlu dilakukan penjemputan paksa.

"Sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," pungkasnya.