Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung Terkait Kebakaran Gedung

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memanggil Karo Umum Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

"Hari ini (Rabu, 4 November) memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 4 November.

Kuat dugaan dia akan dimintai keterangan terkait pengadaan Alumunium Composit Panel. Sebab, barang ini menjadi salah satu pemicu kebakaran Gedung Kejagung.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang tender pengadaan dan konsultan pengadaan ACP tahun 2019. 

"Ada tiga pihak yang akan kami periksa pada hari ini," kata dia.

Lebih jauh, Ferdy juga menyebut jika penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap MAI dan SW. Mereka merupakan pihak peminjam bendera PT APM untuk menjadi pemasok peralatan di Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka R, kedua saksi itu meminjam bendera PT APM," ucap Ferdy.

Adapun dalam perkara kebakaran ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih top cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.