Disdukcapil Mukomuko Turun Gunung Rekam e-KTP Warga, Termasuk Disabilitas dan ODGJ

BENGKULU - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan pelayanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan keliling di desa daerah itu.

"Kita lagi menyusun jadwal untuk turun hari Sabtu dan Minggu ke desa-desa. Setiap Sabtu-Minggu kita pelayanan keliling mulai pekan kedua bulan Juli ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Mukomuko Abdiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Antara, Kamis 7 Juli.

Ia mengatakan, instansinya memberikan pelayanan perekaman data e-KTP keliling desa itu untuk seluruh masyarakat, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.

Selain itu, pihaknya memberikan pelayanan terpadu selain perekaman data e-KTP, termasuk kartu identitas anak (KIA), akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga.

Abdiyanto menambahkan, pihaknya memberikan pelayanan administrasi kependudukan keliling desa-desa di daerah ini untuk mengejar target pelayanan administrasi kependudukan hingga 100 persen.

Ia menyebutkan, target perekaman data e-KTP di Mukomuko masih sekitar 3.486 orang lagi yang akan dikejar.

Namun dari sebanyak 3.486 orang penduduk tersebut, katanya, hanya sekitar tiga persen lagi warga setempat yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

Berdasarkan data potensial wajib KTP-el pada 31 Desember 2022, ia mengatakan ada penambahan jumlah wajib KTP-el di daerah ini dari sebanyak 130.336 penduduk menjadi 133.821 penduduk.

Dari data tersebut, katanya,sebanyak 3.486 penduduk potensial di daerah ini belum melakukan perekaman KTP-el.

Sedangkan berdasarkan data perekaman data untuk pembuatan KTP-el di daerah ini terhitung tanggal 31 Desember 2021 mencapai 100 persen dari total 130.336 penduduk yang wajib mempunyai identitas kependudukan tersebut.

Untuk itu, pihaknya menurunkan petugas ke sejumlah sekolah menengah atas (SMA) sederajat untuk melakukan perekaman data E-KTP siswa yang telah berusia 17 tahun agar bisa mengikuti Pemilu 2024.