Lewat Sekda Kota Ambon, KPK Cari Tahu Penghasilan Wali Kota Richard Louhenapessy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon Agus Ririmase. Dia diminta menjelaskan penghasilan dan tugas pokok serta fungsi Richard Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon.
Penjelasan ini diminta penyidik komisi antirasuah untuk menelisik dugaan suap persetujuan pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat Richard Louhenapessy.
"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku wali kota Ambon, penghasilan wali kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.
Tak hanya itu, penyidik juga menelisik hal lainnya. Termasuk, prosedur perizinan di Kota Ambon hingga dugaan penerimaan lain yang dilakukan Richard.
Baca juga:
- Usut Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK Cari Aset yang Disamarkan
- Ingatkan Pentingnya Pasal Pencucian Uang, KPK: Orang Tak Takut Hukuman Badan Tapi Takut Miskin!
- Periksa GM Alfamidi, KPK Telisik Jumlah Uang yang Diberikan ke Wali Kota Ambon
- Usut Dugaan Pencucian Uang, KPK Telisik Aset Milik Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy
"Dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.