Pentingnya Payung Hukum Pemilu Terkait DOB Papua, Ini Penjelasan Perludem
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan pentingnya keberadaan payung hukum mengenai Pemilu 2024 menyusul adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal, seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu.
"Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," ujar dia diditat Antara.
Lebih lanjut, Ninis menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua itu.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.
"Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru," ujar Ninis.
Berikutnya, Ninis menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.
Baca juga:
- Soroti Warga Citayam Nongkrong di Kawasan Sudirman, Wagub DKI: Jakarta Kota Milik Semua
- Pengamanan Iduladha 2022, Polri Bangun Pos di Jalur Tol
- Ridwan Kamil Gantikan Almarhum Eril Tunaikan Ibadah Haji Terbang ke Tanah Suci
- Misi ke Rusia Disebut Gagal, Jokowi Dibela Yenny Wahid: Kita Doyan Makan Mie Instan, Presiden Perjuangkan Impor Gandum Ukraina ke Indonesia
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, yang di antaranya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.
Dengan demikian, ucap Ninis, pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.
"Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi, nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi," kata dia.
Di samping itu, Ninis pun mengatakan bahwa kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu menyusul adanya 3 DOB Papua karena tahapan 2024 telah dimulai.
"Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya," ujar Ninis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuat payung hukum tentang pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata dia.
Mahfud juga mengatakan sejumlah poin yang akan menjadi catatan berkenaan dengan soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan pemilu.