Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Tugas kami (pemerintah) yang sekarang, yang pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana. Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers dilansir Antara, Selasa, 5 Juli.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut, yakni di antara memuatnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).

Mahfud juga menyampaikan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan akan, terutama tentang keterisian wakil rakyat di tengah telah dimulainya beberapa tahapan Pemilu 2024.

"Semuanya kita tinggal menunggu dan insyaallah waktunya cukup. Resminya menjadi 37 provinsi tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, penjabat-penjabatnya siapa, pengalihan penjabat itu bagaimana," jelas dia.

Semua hal itu, sambung Mahfud, masih memerlukan payung-payung hukum yang bersifat lebih teknis.