JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memperjuangkan formasi khusus aparatur sipil negara untuk Orang Asli Papua (OAP) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sehingga OAP akan memperoleh keistimewaan untuk mengisi formasi CPNS.
Pemerintah akan memperlonggar batas usia Orang Asli Papua untuk dapat diterima sebagai CPNS, dari 35 tahun yang berlaku umum menurut undang-undang, menjadi 50 tahun khusus berlaku untuk OAP di DOB.
"Kalau kita hendak memenuhi 80 persen OAP (untuk mengisi formasi PNS di DOB Papua) dengan hukum yang tersedia, tidak memungkinkan. Kami sangat setuju jika memang UU memberikan ruang afirmasi bagi OAP berusia 50 tahun," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR dilansir Antara, Rabu, 29 Juni.
Selain mendorong afirmasi dalam bentuk pelonggaran batas usia, Kemendagri juga mengusulkan agar pelonggaran tersebut menjangkau OAP lebih luas.
Bila dalam draf rancangan undang-undang (RUU) pelonggaran batas usia hanya ditujukan pada OAP berstatus honorer dan calon PNS dengan status P3K, Kemendagri mengusulkan agar pelonggaran tersebut juga berlaku untuk OAP di luar kategori tersebut.
Dengan kata lain, kesempatan untuk menjadi CPNS sampai usia 50 tahun berlaku untuk seluruh OAP.
"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan OAP di dalam mengisi formasi ASN dan pejabat di Papua dan provinsi baru," kata Bahtiar.
Bahtiar berbicara dalam RDP yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
BACA JUGA:
Kehadiran jajaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang dipimpin oleh Mahfud MD sebagai Menpan RB ad interim, merupakan tindak lanjut dari RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Senin (27/6).
Kemendagri selama ini berada di lini terdepan dalam menerima aspirasi masyarakat Papua yang meminta diberikannya afirmasi bagi OAP mengisi formasi PNS di Papua.
Pada RDP DPR dengan Kemendagri Senin (27/6), isu tentang afirmasi tersebut diangkat yang menyebabkan DPR meminta diadakan RDP dengan Kemenpan RB.